Sabtu, 09 November 2013

UTS STUDI PEMIKIRAN ISLAM



Nama: Reni Wulandari                                                           UTS STUDI PEMIKIRAN ISLAM
Nim: 4415111518
Prodi: Pendidikan Sejarah Reguler 2011

1. Perbedaan obyek formal dan material studi pemikiran islam, agama islam dan sejarah islam.
Studi islam merupakan disiplin ilmu yang membahas Islam, baik sebagai ajaran, kelembagaan, sejarah maupun kehidupan umatnya. Dimaklumi bahwa Islam sebagai agama dan sistem ajaran telah menjalani proses akulturasi, transmisi dari generasi ke generasi dalam rentang waktu yang panjang dan dalam ruang budaya yang beragam. Secara kelembagaaan proses transmisi Agama Islam berlangsung di berbagai institusi mulai dari keluarga, masyarakat, mesjid, madrasah, pesantren, sampai al-jamiah. Dalam proses transmisi tersebut para pemeluk agama ini telah memberikan respon, baik dalam pemikiran ofensif maupun defensif terhadap ajaran, ideologi atau pemikiran dari luar agama yang diyakininya itu. Dengan demikian, studi keislaman, dilihat dari ruang lingkup kajiannya, berupaya mengkaji Islam dalam berbagai aspeknya dan dari berbagai sudut pandangnya.
Studi ini menggunakan pola kajian Islamic studies sebagaimana berkembang dalam tradisi akademik modern (barat). Pola ini tidak sama dengan pengertian pendidikan agama Islam (al-tarbiyah al-islamiyah), yang secara konvensional lebih merupakan proses transmisi ajaran agama, yang melibatkan aspek kognitf (pengetahuan tentang ajaran Islam), afektif dan psikomotor (menyangkut sikap dan pengalaman ajaran). Pola kajian yang dikembangkan dalam studi ini adalah upaya kritis terhadap teks, sejarah, dokrin, pemikiran dan istitusi keislaman dengan menggunakan pendekatan-pendektan tertentu,seperti Kalam, Fiqh, fisafat, tasawuf, historis, antropologis, sosiologis, psikologis, yang secara populer di kalangan akademik dianggap ilmiah. Dengan pendekatan ini kajian tidak disengajakan untuk menemukan atau mempertahankan keimanan atas kebenaran suatu konsep atau ajaran tertentu, melainkan mengkajinya secara ilmiah, yang terbuka ruang di dalamnya untuk ditolak, diterima, maupun dipercaya kebenarannya. Kajian dengan pendekatan semacam ini banyak dilakukan oleh para orientalis atau islamis yang memposisikan diri sebagai outsider (pengkaji islam daru luar) dan insider (pengkaji dari kalangan muslim) dalam studi keislaman kontemporer.
Di dalam sejarah pemikiran Islam kita dapat mengkaji perkembangan Agama Islam yang berkaitan dengan berbagai aliran aliran yang muncul. Banyaknya aliran agama Islam terutama yang terdapat di Indonesia tak luput dari pemikiran pemikiran para pendahulunya. Jadi dengan sejarah pemikiran islam ini kita dapat mengkaji berbagai kejadian kejadian yang berhubungan dengan Agama Islam yang terjadi Indonesia yang memang tidak terlepas dari berbagai aliran aliran Agama Islam
2. faktor–faktor yang menyebabkan keragaman aliran–aliran pemikiran dalam islam
Dahulu di zamaan Rasulullaah SAW. kaum muslimin dikenal bersatu, semua dibawah pimpinan dan komando Rasulullah SAW.
Bila ada masalah atau beda pendapat antara para sahabat, mereka langsung datang kepada Rasulullah SAW. itulah yang membuat para sahabat saat itu tidak sampai terpecah belah, baik dalam masalah akidah, maupun dalam urusan duniawi.
Kemudian setelah Rasulullah SAW. wafat, benih-benih perpecahan mulai tampak dan puncaknya terjadi saat Imam Ali kw. menjadi khalifah. Namun perpecahan tersebut hanya bersifat politik, sedang akidah mereka tetap satu yaitu akidah Islamiyah, meskipun saat itu benih-benih penyimpangan dalam akidah sudah mulai ditebarkan oleh Ibin Saba’, seorang yang dalam sejarah Islam dikenal sebagai pencetus faham Syiah (Rawafid).
Tapi setelah para sahabat wafat, benih-benih perpecahan dalam akidah tersebut mulai membesar, sehingga timbullah faham-faham yang bermacam-macam yang menyimpang dari ajaran Rasullullah SAW.
Hal ini sesuai dengan hadist Rasulullah SAW : bahwa golongan yang selamat dan akan masuk surga (al-Firqah an Najiyah) adalah golongan yang mengikuti apa-apa yang aku (Rasulullah SAW) kerjakan bersama sahabat-sahabatku. Bagaimana seorang muslim harus bersikap melihat keragaman aliran-aliran, mestinya tak ada keraguan sedikit pun bahwa Islam secara doktriner adalah agama yang sangat toleran. Yang jadi persoalan adalah sikap umat Islam tak selalu konkruen. Sebagian menganggap pemahamannya selalu benar, padahal kebenaran absolut hanya milik Tuhan. Maka, beragama tidak pernah usai, dan selalu berada dalam proses.
Sepanjang yang beragama itu manusia, maka manusia akan selalu berkembang.
Di sinilah kita perlu mengubah mindset (kerangka berpikir) yang masih keliru. Kita mesti belajar untuk duduk bersama, saling mendengar dan bertukar pikiran, baik dengan sesama muslim maupun nonmuslim. Upaya untuk mencairkan kebekuan wacana pluralisme juga bisa dipercepat dengan jalan mengintensifkan pendidikan pluralisme dan multikulturalisme di sekolah-sekolah. Lembaga pendidikan dianggap media yang paling tepat untuk mereparasi mindset seseorang.
Misalnya diawali dari sejarah agama-agama lebih detail. Dengan memahami sejarah, seseorang cenderung sulit menjadi radikal terhadap agama maupun penganut agama lain.             

3. Pasca meninggalnya Rasul, timbul satu persoalan mendasar dalam Islam saat itu yakni persoalan tentang khilafah atau Imamah kepemimpinan negara pasca Rasul. Pertemuan Saqifah sebagai media pencarian solusi terbaik saat itu, menjadi saksi sejarah atas akar perbedaan pendapat yang tidak bisa dimenej secara positif. Salah satu ulama dan ilmuwan Islam, Abu Hasan Al-Asy’ari mengatakan bahwa perbedaan pendapat yang tajam saat itu tentang persoalan Khilafah atau Imamah ini merupakan “pembuka keran” timbulnya sekte-sekte serta aliran ketauhidan dan politik dalam Islam.
Salah satu penyebab perbedaan pendapat di antara mereka adalah dalam masalah kepemimpinan dikarenakan semasa hidupnya Rasulullah tidak pernah menjelaskan hal ini dengan rinci. Nabi Muhammad hanya menjelaskan prinsip-prinsip umum, semangat keber-Islaman, tuntutan akhlak mahmudah dan menjauhi akhlak madzmumah, adil, memberlakukan hukum tanpa pandang bulu, yang kesemuanya itu dijalankan oleh Nabi di Madinah, sesuai dengan Piagam Madinah (Al-Mitsaq Al-Madaniyah) dan ketentraman serta kesejahteraan benar-benar dirasakan oleh keseluruhan masyarakat Madinah saat itu. Namun, Nabi tidak pernah menjelaskan secara detail tentang siapa yang akan menggantikan beliau, cara pergantian jabatan, syarat-syarat kepemimpinan dan lainnya tentang kepemimpinan Islam.
Menurut DR. Dhihauddin Rais latar belakang tidak diperincinya persoalan-persoalan di atas, dikarenakan ciri khas syariat Islam yang tidak mengikat umat Islam dengan aturan-aturan baku yang kaku, yang kemudian tidak cocok dengan perkembangan yang terus terjadi dan tidak sesuai dengan kondisi kekinian. Syariat Islam juga berkehendak agar undang-undang Islam terus bersifat lentur, sehingga kelenturannya itu memberikan kesempatan kepada akal manusia untuk berfikir serta umat Islam dapat menciptakan sendiri sistem politik dan kemasyarakatan, sesuai dengan kebutuhan masyarakat Islam yang terus berubah-ubah.
Saat meninggalnya Rasul, salah satu dari dua kelompok utama masyarakat Islam, yaitu kalangan Anshar, segera mengadakan pertemuan di Saqifah Bani Sa’idah—yang merupakan nenek moyang Bani Khazraj--- untuk membicarakan hal di atas tadi. Kecepatan mereka untuk berinisiatif mengadakan pertemuan ini pada hari wafat dan sebelum Nabi dimakamkan mengisyaratkan pada para sejarawan, bahwa mereka telah memikirkan hal ini sebelum mengadakan pertemuan, walaupun mungkin beberapa hari sebelumnya. Menurut M. Dhiauddin Rais ambisi Sa’ad Bin Ubadah, seorang tokoh Khazraj yang mendorongnya untuk segera membentuk kelompok pendukung, sehingga nantinya dia dapat meraih dukungan yang lebih luas sebelum dia disaingi oleh tokoh lain.
Dari perdebatan panjang Saqifah, dapat disimpulkan teori-teori pemikiran terpenting yang mengemuka dalam pertemuan itu yakni : teori membela kaum Anshar yang mengklaim diri mereka sebagai pihak yang berhak memegang jabatan Kekhalifahan, dengan alas an merekalah yang membela Islam dengan segenap jiwa, raga dan harta mereka, memberikan tempat dan pertolongan pada saat-saat awal perjuangan Nabi dan merekalah penduduk asli Madinah.. Menurut Dhihauddin Rais pemiiran ini dikatakannya sebagai teori politik pertama yang timbul dalam sejarah pemikiran politik Islam.
Teori yang kedua, adalah bantahan (antitesis) atas teori pertama tadi, pembelaan atas hak kaum Muhajirin atas jabatan Kekhalifahan, dan membuktikan bahwa mereka lebih berhak atas jabatan Kekhalifahan dibandingkan dengan yang lain, mereka juga menganggap pihak yang menyembah Allah pertama kali di atas permukaan bumi, mereka adalah orang-orang kepercayaan dan shahabat terdekat dan utama Rasul dan menyertai Rasul, ketika mengalami penganiayaan dari kaum Kafir Quraisy.
Selain kedua teori di atas, muncul pemikiran tentang keutamaan suku Quraisy, di mana para pemimpin suku Quraisy berpandangan bahwa sudah menjadi kebiasaan bangsa Arab yang menjadi penguasa dari sejak dahulu adalah suku Quraisy. Pemikiran lain juga muncul dari Habbab bin Munjir bin Jamuh, berupa kemungkinan pemecahan kepemimpinan atau adanya beberapa kepala negara sekaligus, misalnya dengan mengangkat dua Khalifah sekaligus. Dan beberapa pemikiran lainnya yang mengemuka, namun tidak dominant.
Dalam peristiwa Saqifah ini, meskipun titik pandang masing-masing kelompok berbeda, tapi pertemuan itu berhasil menyepakati konsep yang amat penting yakni pemilihan Khalifah dilakukan dengan bai’at. Para peserta pertemuan itu akhirnya sepakat untuk memilih Abu Bakar, yang disusul oleh bai’at shahabat-shahabat Nabi, kecuali beberapa shahabat yang belum memberikan Bai’at seperti : Ali bin Abu Thalib, Abu Dzar Al-Ghifari, Amar bin Yassir, Salman Al-Farisi, Bilal bin Rabah, Abbas bin Abdl Muttalib, Zubair bin Awwam, Abu Ayyub Al-Ansari, dll.
Dalam beberapa riwayat tokoh-tokoh tersebut tersinggung dengan adanya pertemuan Saqifah, yang cenderung mendahulukan perbincangan pemimpin dengan melalaikan pengurusan zenazah Nabi saat itu yang belum dimandikan dan dishalatkan, Ali sebagai tokoh terkemuka dari golongan Bani Hasyim—atau ahl bayt Rasul—tidak mau membai’at Abu Bakar sampai 6 bulan pemerintahan Abu Bakar. Dalam banyak literature yang membahas tentang Saqifah bisa dilacak bagaimana pertentangan –mungkin pada sekala tertentu cenderung berlebihan—keras terjadi di antara para Shahabat dan keluarga Nabi yang utama. Abu Bakar yang didukung kuat Umar bin Khattab dan sebagian besar Shahabat Rasul dari Anshar, Muhajirin dan suku Quraisy berhadap-hadapan dengan Bani Hasyim atau Ahl Bayt Nabi yang juga menginginkan Ali Bin Abi Thalib sebagai Khalifah. Tapi sejalan perjalanan waktu persoalan ini mencair dengan bai’at Ali 6 bulan kemudian, walaupun tidak bisa menyelesaikan persoalan keretakan-keretakan yang sudah tertanam sebelumnya.
4.     Perbedaan pandangan Qadariyah, Jabariyah, dan Ahlu Sunnah wal Jama’ah
Qadariyah
Qadariyah (atau Qadariya), dalam Islam adalah penganut kehendak bebas. Para Qadar kata ini berasal dari Qadr ( kekuatan atau hak ). Qadariya adalah salah satu sekolah filsafat awal pemikiran dalam Islam. Doktrin yang dianut gagasan rasionalisme dan mengandung unsur-unsur Yunani filsafat. Qadaris mempertahankan bahwa Allah memberikan manusia kehendak bebas, tanpa yang satu tidak dapat sepenuhnya bertanggung jawab atas tindakan seseorang. Bebas juga akan berarti bahwa Allah tidak dapat mengetahui tindakan seorang pria di muka. Qadaris juga menolak penyewa inti lainnya dari Sunni keyakinan termasuk keyakinan dalam Hukuman Grave tersebut. Mereka juga menyangkal bahwa suatu hadist otentik bukti untuk membangun proposisi dalam aqidah Islam kecuali ditransmisikan dalam mutawatir bentuk Jabariyah.
Jabariyah
Kata Jabariyah berasal dari kata Jabara dalam bahasa Arab yang mengandung arti memaksa dan mengharuskan melakukan sesuatu. Pengertian arti kata secara etimologi diatas telah dipahami bahwa kata jabara merupakan suatu paksaan di dalam melakukan setiap sesuatu. Atau dengan kata lain ada unsur keterpaksaan. Kata Jabara setelah berubah menjadi Jabariyah (dengan menambah Yaa’ nisbah) mengandung pengertian bahwa suatu kelompok atau suatu aliran (isme). Ditegaskan kembali dalam berbagai referensi yang dikemukakan oleh Asy-Syahratsan bahwa paham Al-Jabar berarti menghilangkan perbuatan manusia dalam arti sesungguhnya dan menyandarkannya kepada Allah, dengan kata lain, manusia mengerjakan perbuatannya dalam keadaan terpaksa. Dalam referensi Bahasa Inggris, Jabariyah disebut Fatalism atau Predestination. Yaitu paham yang menyebutkan bahwa perbuatan manusia telah ditentukan dari semula oleh qadha’ dan qadar Allah. Dapat Kita simpulkan bahwa aliran Jabariyah adalah aliran sekelompok orang yang memahami bahwa segala perbuatan yang mereka lakukan merupakan sebuah unsur keterpaksaan atas kehendak Tuhan dikarenakan telah ditentukan oleh qadha’ dan qadar Tuhan. Jabariah adalah pendapat yang tumbuh dalam masyarakat Islam yang melepaskan diri dari seluruh tanggungjawab. Maka Manusia itu disamakan dengan makluk lain yang sepi dan bebas dari tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan kata lain, manusia itu diibaratkan benda mati yang hanya bergerak dan digerakkan oleh Allah Pencipta, sesuai dengan apa yang diinginkan-Nya. Dalam soal ini manusia itu dianggap tidak lain melainkan bulu di udara dibawa angin menurut arah yang diinginkan-Nya. Maka manusia itu sunyi dan luput dari ikhtiar untuk memilih apa yang diinginkannya sendiri. 
Ahlu sunnah wal jama’ah
Pada peristiwa Saqifah, sangat alamiah bila ada kelompok-kelompok. Hal itu diperkuat dengan ketidaklayakan sikap orang yang terpilih sebagai khalifah. Setelah Rasulullah SAW. wafat, benih-benih perpecahan mulai tampak dan puncaknya terjadi saat Imam Ali kw. menjadi khalifah. Namun perpecahan tersebut hanya bersifat politik, sedang akidah mereka tetap satu yaitu akidah Islamiyah, meskipun saat itu benih-benih penyimpangan dalam akidah sudah mulai ditebarkan oleh Ibin Saba’, seorang yang dalam sejarah Islam dikenal sebagai pencetus faham Syiah (Rawafid). Tapi setelah para sahabat wafat, benih-benih perpecahan dalam akidah tersebut mulai membesar, sehingga timbullah faham-faham yang bermacam-macam yang menyimpang dari ajaran Rasulullah SAW. Saat itu muslimin terpecah dalam dua bagian, satu bagian dikenal sebagai golongan-golongan ahli bid’ah, atau kelompok-kelompok sempalan dalam Islam, seperti Mu’tazilah, Syiah (Rawafid), Khowarij dan lain-lain. Sedang bagian yang satu lagi adalah golongan terbesar, yaitu golongan orang-orang yang tetap berpegang teguh kepada apa-apa yang dikerjakan dan diyakini oleh Rasulullah SAW. bersama sahabat-sahabatnya.
Golongan yang terakhir inilah yang kemudian menamakan golongannya dan akidahnya Ahlus Sunnah Waljamaah. Jadi golongan Ahlus Sunnah Waljamaah adalah golongan yang mengikuti sunnah-sunnah nabi dan jamaatus shohabah. Hal ini sesuai dengan hadist Rasulullah SAW : bahwa golongan yang selamat dan akan masuk surga (al-Firqah an Najiyah) adalah golongan yang mengikuti apa-apa yang aku (Rasulullah SAW) kerjakan bersama sahabat-sahabatku.


2 komentar: