Sabtu, 01 Juni 2013

KURIKULUM YANG MENCERDASKAN VISI 2030 DAN PENDIDIKAN ALTERNATIF




Pendidikan di Indonesia jika dibicarakan tidak akan ada habisnya karena terlalu banyaknya masalah yang dihadapi. Mulai dari segi pembangunan sampai segi tenaga pengajarnya yang kurang mampu mendidik manusia Indonesia secara cerdas. Jika ingin berkaca sedikit kembali ke sejarah negara-negara besar contohnya amerika dengan diplomasi kemerdekaannya yang tak pernah berubah mengenai pendidikan untuk bangsanya, berbeda dengan Indonesia yang setiap pergantian parlemen selalu mengubah/mengamandemen undang-undang yang telah dirumuskan dengan baik oleh para pendiri bangsa ini terutama tentang pendidikan.
Tujuan akhir pendidikan di Indonesia adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia. Namun,apa makna dari mencerdaskan kehidupan bangsa itu?
Cerdas dalam hal ini bukan berarti cerdas untuk diri sendiri saja tetapi cerdas dalam arti mampu membangun bangsa ini secara bersama-sama. Untuk dapat mewujudkan hal itu tentu saja tidak mudah. Diperlukan waktu yang cukup lama dan biaya yang cukup besar. Karena faktanya tingkat pendidikan di Indonesia tertinggal amat sangat jauh dari negara-negara lain. Namun, dengan optimisme yang tinggi seperti yang ada dalam buku ini tentang visi Indonesia 2030 yaitu menjadi 5 negara besar di dunia kita mampu mewujudkannya.
Untuk itu marilah kita merangkum sedikit permasalahan untuk mengukur tingkat kecerdasan yang sudah dicapai Indonesia. Dalam buku ini terdapat beberapa bukti belum cerdasnya kehidupan bangsa:
1)      Kita tidak mampu untuk tidak kekurangan air bersih dan bahan makanan di musim kering
2)      Kita tidak mampu mengatasi banjir dan tanah longsor di musim hujan
3)      Kita tidak mampu menemukan obat bagi penyakit yang berulang (periodik) mewabah di Indonesia, seperti demam berdarah
4)      Kita ketergantungan kepada hasil teknologi negara lain
5)      Kita tidak mampu menemukan, mengolah, mengelola, dan memanfaatkan sumber daya alam bagi sebesar-besarnya kemampuan rakyat
6)      Kita tergantung kepada impor sedangkan kita adalah negara yang memiliki hasil bumi melimpah yang seharusnya menjadi negara pengekspor
7)      Kita tidak mampu menjaga keutuhan negara bangsa Indonesia karena banyaknya bagian-bagian Indonesia yang terlepas seperti timor timur, pulau sipadan dan ligitan, dan berbagai masalah perbatasan yang kritis
8)      Kita tidak mampu mengembangkan strategi yang komprehensif dan terintegrasi dengan dukungan yang kuat dari seluruh rakyat untuk mengatasi krisis multidimensi
Dari permasalahan di atas metode pendidikan seperti apakah yang cocok untuk meningkatkan kecerdasan bangsa ini?
Menurut pendapat saya pertama-tama yang harus dicerdaskan adalah guru. Karena guru merupakan unsur utama yang penting dalam pembangunan pendidikan di Indonesia. Fakta menunjukkan bahwa sebagian besar guru di Indonesia masih mengikuti kurikulum yang ada yang jelas-jelas mereka tahu bahwa kurikulum itu tidak mampu mencerdaskan anak didiknya. Inovasi guru Indonesia sangatlah sedikit dan tidak banyak juga yang sekedar menunggu perkembangan saja (copy paste). Agar guru cerdas dan punya keberanian untuk memaknai SK (Standar Kompetensi) dan KD (Komptensi Dasar) diperlukan:
1)      Model pelatihan
Yakni dengan menggunakan rumus 30:70. Maksudnya 30% dari waktuya untuk ceramah/menjelaskan, sedangkan 70% waktunya digunakan untuk berdiskusi.
2)      Hindarkan guru-guru dari hanya menjiplak contoh
Maksudnya adalah membiarkan guru untuk membuat/merumuskan sendiri materi pokok, indikator, dsb. Dan setelah itu dikaji bersama.
3)      Optimalkan KKG dan MGMP
Maksudnya guru bisa saling share/bertukar pengalaman dan menemukan solusi segala permasalahan kurikulum atau pembelajaran selama mengajar
4)      Proses pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif,dan menyenangkan (PAKEM) adalah keharusan
Maksudnya tenaga pengajar harus menciptakan suasana pembelajaran yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan interaktif atau dialogis

Solusi lain yang mungkin bisa ditawarkan untuk pendidikan di Indonesia adalah dengan pendidikan alternatif. Yaitu pendidikan yang tidak harus mengikuti kurikulum yang ada tetapi tidak melenceng dari tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa. Banyak contohnya seperti :
1)      Sekolah untuk anak jalanan
Mereka tidak mengikuti kurikulum yang ada tetapi menyesuaikan dengan kondisi yang ada. Kebanyakan mereka belajar tentang cara berwirausaha. Karena tujuan pendidikan mereka tidak untuk persiapan ke jenjang selanjutnya tetapi menghasilkan sesuatu yang berguna dari hasil mereka belajar.
2)      Home schooling
Pendidikan ini lebih ditekankan kepada masyarakat yang berkebutuhan khusus ataupun yang tidak memiliki waktu untuk belajar di sekolah umum. Tetapi mereka tidak kalah dalam hal penguasaan materi pelajaran. Karena umumnya home schooling menciptakan suasana yang nyaman dan menyenangkan sehingga peserta didik mampu mencapai tingkat kesenangan dalam belajar
Tapi, menurut saya dari pada sibuk membuat pendidikan alternative lebih baik memeratakan pendidikan di Indonesia. Sehingga tidak ada lagi anak Indonesia yang putus sekolah hanya karena masalah biaya, terutama di daerah-daerah terpencil.
Itulah gambaran pendidikan di Indonesia dan solusi yang ditawarkan. Menurut saya visi Indonesia 2030 dalam buku ini hanya akan menjadi omongan belaka jika keadaan pendidikan Indonesia masih seperti ini.

Daftar pustaka
FORUM MANGUNWIJAYA
KURIKULUM YANG MENCERDASKAN
VISI 2030 DAN PENDIDIKAN ALTERNATIF

Tambahan dari gw….
Bila mengamati kondisi pendidikan saat ini, kalangan pendidikan dan kepentingan pendidikan masihlah sangat jauh dari sebuah kepentingan dan kebutuhan bersama, dimana pendidikan masih menjadi korban dari penguasa.
Sementara di berbagai daerah, pendidikanpun masih berada dalam kondisi keprihatinan. Mulai dari kekurangan tenaga pengajar, fasilitas pendidikan hingga sukarnya masyarakat untuk mengikuti pendidikan karena permasalahan ekonomi dan kebutuhan hidup. Pada beberapa wilayah, anak-anak yang memiliki keinginan untuk bersekolah harus membantu keluarga untuk mencukupi kebutuhan hidup karena semakin sukarnya akses masyarakat terhadap sumber kehidupan mereka.
Belum lagi bila berbicara pada kualitas pendidikan Indonesia yang hanya berorientasi pada pembunuhan kreatifitas berpikir dan berkarya serta hanya menciptakan pekerja. Kurikulum yang ada dalam system pendidikan Indonesia saat ini sangat membuat peserta didik menjadi pintar namun tidak cerdas. Pembunuhan kreatifitas ini disebabkan pula karena paradigma pemerintah Indonesia yang mengarahkan masyarakatnya pada penciptaan tenaga kerja untuk pemenuhan kebutuhan industri yang sedang gencar – gencarnya ditumbuhsuburkan di Indonesia.
System pendidikan nasional yang telah berlangsung hingga saat ini masih cenderung mengeksploitasi pemikiran peserta didik. Indikator yang dipergunakanpun cenderung menggunakan indikator kepintaran (kognitif kalo ga salah), sehingga secara nilai di dalam rapor maupun ijazah tidak serta merta menunjukkan peserta didik akan mampu bersaing maupun bertahan di tengah gencarnya industrialisasi yang berlangsung saat ini.
Pendidikan juga saat ini telah menjadi sebuah industri. Bukan lagi sebagai sebuah upaya pembangkitan kesadaran kritis untuk mencapai tujuan utama dari pendidikan, yaitu “mencerdaskan bangsa”. Hal ini mengakibatkan terjadinya praktek jual – beli gelar, jual-beli ijazah hingga jual-beli nilai. Belum lagi menjadikan tumbuhnya bisnis-bisnis pendidikan yang mau tidak mau semakin membuat rakyat yang tidak mampu semakin terpuruk. Pendidikan hanyalah bagi mereka yang telah memiliki ekonomi yang kuat, sedangkan bagi kalangan miskin, pendidikan hanyalah sebuah mimpi. Ironinya, ketika ada inisiatif untuk membangun wadah-wadah pendidikan alternative, sebagian besar dipandang sebagai upaya membangun pemberontakan.
Dunia pendidikan sebagai jalan bagi peningkatan kapasitas anak bangsa haruslah dimulai dengan sebuah tujuan bahwa pendidikan adalah bagian untuk mengembangkan potensi, daya pikir dan daya nalar serta pengembangan kreatifitas yang dimiliki oleh peserta didik. Sistem pendidikan yang mengacuhkan ketiga hal tersebut hanyalah akan menciptakan keterpurukan terhadap sumber daya manusia yang dimiliki bangsa ini yang hanya akan menjadikan Indonesia tetap di bawah kendali bangsa asing.
Kewajiban pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan dasar pun hingga saat ini masih sangat jauh dari yang diharapkan. Masih terlalu banyak penduduk Indonesia yang belum tersentuh pendidikan. Selain itu, layanan pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan bermutupun masih hanya di dalam angan. Lebih jauh, anggaran untuk pendidikan (di luar gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan) di dalam APBN maupun APBD hingga saat ini masih dibawah 20% sebagaimana amanat pasal 31 ayat 4 UUD 1945 dan pasal 49 UU No. 20/2003, bahkan hingga saat ini hanya berkisar diantara 2-5%.
Bila merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945, tersebutkan dalam pasal 31 ayat 1 bahwa setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan dan pada ayat 2 disebutkan bahwa setiap warga Negara Wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Dan dalam UU No. 20/2003 pasal 5, bahwa setiap warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu, warga Negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, atau social berhak memperoleh pendidikan khusus, warga Negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adapt yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus, warga Negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus serta setiap warga Negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat. Pemerintah senantiasa mengawasi jalannya pendidikan di Indonesia. Meningkatkan mutu sampai meningkatkan anggaran (20%) dan kesejahteraan guru/dosen.
Peran masyarakat dalam pendidikan nasional, terutama keterlibatan di dalam perencanaan hingga evaluasi masih di pandang sebagai sebuah kotak keterlibatan pasif. Inisiatif aktif masyarakat masih dipandang sebagai hal yang tidak dianggap penting. Padahal secara jelas di dalam pasal 8 UU No. 20/2003 disebutkan bahwa masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi program pendidikan. Peran serta masyarakat saat ini hanyalah dalam bentuk Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, dimana proses pembentukan komite sekolahpun belum keseluruhannya dilakukan dengan proses yang terbuka dan partisipatif.
Pemerintah sangat memahami permasalahan-permasalahan pendidikan di daerah-daerah, oleh karena itu, pemerintah membuat kebijakan tentang adanya mata pelajaran muatan local (seperti bahasa melayu/arab melayu) dan adanya otonomi pendidikan bagi perguruan tinggi. Sehingga dengan demikian kebutuhan daerah bisa terpenuhi Pemerintah, para toko pendidikan senantiasa melakukan perbaikan-perbaikan dan peningkatan baik mutu, system dan program pendidikan di tanah air. Namun tidak semua kebijakan berjalan mulus seperti yang diharapkan. Oleh karena pihak, karena seperti kita maklumi, bahwa Indonesia sangat luas dan setiap daerah berbeda budayanya, corak, dan cara berfikir sehingga tidak heran kalau kebijakan-kebijakan yang telah digulirkan tidak berjalan dengan baik.
Undang-undang pendidikan, dan kebijakan pemerintah pusat berlaku untuk nasional (seluruh Indonesia) dan di tambah kebijakan – kebijakan / peraturan-peraturan daerah tentang pendidikan di daerah masing-masing. Namun dengan kondisi geografis, Indonesia yang begitu luas dan banyak daerah terpencil yang banyak kendala-kendala, hambatan-hambatan yang menyebabkan peraturan-peraturan dijalankan dengan toleran (tidak bisa dilaksanakan seutuhnya) di daerah terpencil tidak heran kalau biaya pendidikan kesejahteraan guru yang sering terlambat bahkan nihil.
Hari Pendidikan Nasional yang diperingati pada tanggal 2 Mei setiap tahunnya telah menjadi momentum untuk memperingatkan segenap negeri akan pentingnya arti pendidikan bagi anak negeri yang sangat kaya ini. Di tahun 2003, telah dilahirkan pula Undang-Undang tentang System Pendidikan Nasional melalui UU No. 20 tahun 2003 yang menggantikan UU No. 2 tahun 1989. Tersurat jelas dalam UU tersebut bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataankesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntuan perubahan kehidupan local, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Hal yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana sistem pendidikan di Indonesia menciptakan anak bangsa yang memiliki sensitifitas terhadap lingkungan hidup dan krisis sumber-sumber kehidupan, serta mendorong terjadinya sebuah kebersamaan dan keadilan hak. System pendidikan harus lebih dilanjutkan agar terjadi keseimbangan terhadap ketersediaan sumberdaya alam serta kepentingan-kepentingan ekonomi dengan tidak meninggalkan system social dan budaya yang telah dimiliki oleh bangsa Indonesia.
Hari pendidikan Nasional tahun ini di tengah-tengah pertarungan politik Indonesia sudah selayaknya menjadi sebuah tonggak bagi bangkitnya bangsa Indonesia dari keterpurukan serta lepasnya Indonesia dari pejajahan bangsa asing. Sudah saatnya Indonesia berdiri di atas kaki sendiri dengan sebuah kesejahteraan sejati bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Kritik dari gw…
Cerdas adalah kemampuan untuk ‘belajar’ suatu hal dengan cepat. Dari definisinya terdapat kata belajar. Jadi jika seseorang dikatakan cerdas tanpa perlu belajar, darimana kita tahu dia merupakan orang yang cerdas?
Kecerdasan dan proses belajar merupakan hal yang berkaitan erat, dan karena waktu itu relatif, maka semua orang dapat dikatakan cerdas, hanya kadarnya relatif menurut waktu. Jadi hanya dengan belajarlah seseorang bisa cerdas.
Demikian juga dalam pendidikan yang ada di Indonesia. Di dalam UUD 1945 tertulis tujuan pendidikan di Indonesia yaitu untuk mencerdaskan bangsa. Namun tujuan tersebut sulit untuk tercapai. Mengapa demikian? Karena bangsa Indonesia melupakan proses menuju tujuan tersebut. Menurut data UNESCO (2000) tentang peringkat Indeks Pengembangan Manusia (Human Development Index), yaitu di antara 174 negara di dunia, Indonesia menempati urutan ke-102 (1996), ke-99 (1997), ke-105 (1998), dan ke-109 (1999).
Menurut survei Political and Economic Risk Consultant (PERC), kualitas pendidikan di Indonesia berada pada urutan ke-12 dari 12 negara di Asia. Posisi Indonesia berada di bawah Vietnam. Data yang dilaporkan The World Economic Forum Swedia (2000), Indonesia memiliki daya saing yang rendah, yaitu hanya menduduki urutan ke-37 dari 57 negara yang disurvei di dunia. Dan masih menurut survai dari lembaga yang sama Indonesia hanya berpredikat sebagai follower bukan sebagai pemimpin teknologi dari 53 negara di dunia.
Namun data tersebut tidak harus menjadi rujukan mengenai kondisi pendidikan maupun kualitas SDM. Yang terpenting saat ini adalah upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Kita tidak perlu untuk meraih posisi 1 di dalam data UNESCO maupun di dalam survei PERC yang saya sebutkan tadi. Yang menjadi tujuan utama bagi pemerintah Indonesia saat ini adalah bagaimana caranya menjadikan pendidikan nasional mencapai tujuan yang tertulis di undang-undang, seperti yang ada dalam UUD 1945 (versi Amendemen), Pasal 31, ayat 3 menyebutkan, "Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang."
Dan juga dalam Pasal 31, ayat 5 menyebutkan, "Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia."
Jabaran UUD 1945 tentang pendidikan dituangkan dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003. Pasal 3 menyebutkan, "Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab."
Oleh karenanya tujuan pendidikan yang tertulis di undang-undang layaknya menjadi dasar dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.

  
   



1 komentar: